a. bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara dan semakin besarnya minat dari penanam modal untuk melakukan kegiatan usaha di lingkungan Kawasan Berikat (Bonded Zone), dipandang perlu untuk menambah wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara, berupa sebagian tanah hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan menjadi wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 penetapan suatu wilayah sebagai kawasan berikat ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.