bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan di pandang perlu mengubah jabatan struktural eselon II sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.