a. bahwa besarnya biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu disesuaikan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, perubahan biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja asuransi sosial tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.