a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979, pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pegawai harian telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983, tenaga honorer yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur telah ditetapkan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tersebut, dipandang perlu mengangkat pejabat yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf c diatas, dipandang perlu menetapkan beberapa ketentuan tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.