a. bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu diadakan penyempurnaan atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.