a. bahwa dalam rangka keanggotaan Indonesia pada "International Sugar Organization", Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York pada tanggal 28 Desember 1977, di New York, telah menandatangani "International Sugar Agreement, 1977"; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.