a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/56/15 tertanggal 1 Desember 1954 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 81 tanggal 11 Oktober 1955; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 25 Nopember 1955 dan dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan sebagian dari permohonannja tersebut diatas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.