bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.