a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri di Balige dan di Panyabungan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.