bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut; Mengingat : 1. pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 2. Pasal 29 ajat 3 Undang-undang No. 22 tahun 1948; 3. Undang-undang No. 3 tahun 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.