a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelesaian secara menyeluruh masalah Timor-Timur, diperlukan langkah-langkah untuk membebaskan terpidana yang telah berjasa membantu penyelesaian masalah Timor-Timur; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI dan Jaksa Agung, dipandang perlu untuk memberikan amnesti kepada Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.