a. Bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/57/11 tertanggal 1 Desember 1954, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 79 tanggal 4 Oktober 1955; b. Bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 5 Djanuari 1956 dan dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkan keputusan tentang penolakan dari permohonan tersebut di atas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.