bahwa penjerahan kembali mandat tersebut telah kami terima dengan surat pernjataan kami tanggal 3 Djuni 1953 No. 1585/HK/53; Menimbang : bahwa berhubung dengan itu perlu ditundjuk dua orang pembentuk Kabinet untuk bersama-sama membentuk Kabinet Nasional dengan dukungan Parlemen jang tjukup kuat; Menimbang : bahwa Saudara S. Mangunsarkoro dari P.N.I. dan Saudara Mr. Mohmmad Roem dari Masjumi sanggup menerima perintah untuk membentuk Kabinet Nasional tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.