bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.