a. bahwa dengan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur menunjukkan kecenderungan yang membahayakan bagi terselenggaranya penegakan hukum dan ketertiban; b. bahwa berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, tanggal 6 Mei 1999 di New York, jikalau jajak pendapat menghasilkan penolakan terhadap status otonomi khusus Timor Timur, maka pemeliharaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur sampai daerah tersebut diserahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai tindak lanjut pelaksanaan jajak pendapat, menjadi tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia; c. bahwa dalam upaya terselenggaranya hukum dan ketertiban di Daerah Propinsi Timor Timur perlu Pernyataan Keadaan Darurat Militer sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.