bahwa berhubungan dengan pembentukan Kabinet baru jang akan ditetapkan, perlu membubarkan Kabinet Ali Sastroamidjojo ke-II, jang telah kami njatakan demisioner dengan keputusan kami tanggal 14 Maret 1957 No. 42 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.