a. Bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/45/18 tertanggal 4 Mei 1955, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10 Djanuari 1956; b. Bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. Bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak menjangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut dan menundjuk kepada daftar- daftar muatan jang disimpannja; d. Bahwa daftar-daftar muatan jang tidak disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Djalan jang bersangkutan pada waktu jang telah ditentukan tidak dapat diindahkan; e. Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.