1. bahwa berhubung dengan kepentingan djabatan permohonan jang dimaksudkan itu tidak dapat diluluskan; 2. bahwa oleh karena itu perlu ditentukan bahwa pemohon dalam tahun 1952 dapat mengadjukan lagi permohonannja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.