a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta dengan semakin besarnya kebutuhan akan biaya operasional Jalan Tol dimaksud yang diakibatkan tingginya laju inflasi, dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarif tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.