a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang Keselamatan Nuklir), sebagai hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.