bahwa tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu dilakukan perubahan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.