menjetudjui atas permohonan perlop T. Sewaka tersebut; Mengingat : Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950; Mengingat pula : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 6 tahun 1948 jo "Binnenlands Verlofsreglement" (Staatsblad 1912 No.198 c.a.); M e m u t u s k a n :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.