bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penyuluhan pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.