a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.UM.01.06-93 tanggal 8 Juli 1998, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA.196/VII/1998 tanggal 10 Juli 1998, dan Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R.115/A/F/Fps/7/1998 tanggal 17 Juli 1998, dan sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dalam surat dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.