a. Bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/47/1 tertanggal 18 Oktober 1954, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 68 tanggal 28 Djuli 1955; b. Bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 19 Djanuari 1956 dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkan keputusan tentang penolakan dari permohonan tersebut di atas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.