bahwa oleh karena Letnan Kolonel Dr. Sudjono berhbung dengan pekerdjaannja sehari-hari tidak dapat mendjalankan kewadjibannja lagi sebagai anggauta Panitya Negara Perantjang Undang-undang Pertahanan, perlu memperhentikannja dan mengangkat seorang anggauta sebagai penggantinja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.