tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan tersebut; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950; 2. Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950; Mendengar : pertimbangan Menteri Pertahanan; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.