Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 8/2011.
a. bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara; b. bahwa untuk meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia, serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, dipandang tidak perlu melakukan kenaikan tarif dasar listrik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.