bahwa dalam upaya lebih meningkatkan keterpaduan dan kelancaran proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.