bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunung Api sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.