bahwa Direktur Bank Negara Indonesia mr. HADIONO KUSUMOUTOYO, telah melakukan perbuatan jang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma ethik jang harus didjundjung tinggi oleh seorang Direktur Bank ; Bahwa oleh karena itu ia tidak dapat dipertahankan sebagai Direktur Bank tersebut dan harus diperhentiakan dari Djabatannja mulai achir bulan Maret 1957 ; Bahwa berhubungan dengan memberhentian itu perlu diangkat seoarang penggantinja sebagai Direktur Bank itu ; Bahwa Sdr. TEUKU JUSUF MUDA DALAM, kini pegawai staf pada Bank Negara Indonesia, dianggap memenuhi sjarat-sjarat utnuk diangkat sebagai Direktur ; Menimbang Pula : bahwa susunan Direksi Bank Indonesia perlu diperkuat dan ditambah dengan seorang anggota lagi ; Bahwa untuk itu dapat diangkat Sdr. RACHMAT MULJOMISENO, Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.