a. Bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/2 tertanggal 2 Mei 1955, telah diumumkan dalam Berita Negara No. 96 tanggal 2 Desember 1955; b. Bahwa penolakan tersebut di atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai perjalanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. Bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. Bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.