a. bahwa pada hari Sabtu sore, tanggal 30 Desember 1950, djam 14.05, waktu pengurus kantorpos pembantu Sukoredjobangil, Suprijo, sedang mempersiapkan perhitungannja dengan kantor pos pengawas Surabaja dan menghitung uang jang harus dikirimkan kepada kantor tersebut, tiba-tiba masuk seorang bersendjata kedalam kantorpos pembantu tersebut, jang sambil mengantjam pengurus dengan pistol, telah dapat mengambil uang-uang jang terletak pada medja dan kemudian menghilang dengan membawa uang sedjumlah Rp. 5.500, 81; b. bahwa polisi jang dengan segera mendapat laporan, tidak berhasil menangkap pendjahat, sedangkan pemeriksaan jang dilakukan djuga tidak memberikan petundjuk-petundjuk jang menjatakan, bahwa pegawai- pegawai jang bekerdja di kantor-pos pembantu tersebut turut tersangkut dalam pentjurian termaksud; c. bahwa sebagai akibat pentjurian tersebut di atas timbul kekurangan sebesar Rp. 5500, 81 didalam kas pengurus kantor pos pembantu Sukoredjobangil, kekurangan mana tampak dalam pertanggungan bendaharawan kantor pos dan telegrap Surabaja; d. bahwa mengenai timbulnja kekurangan tersebut tidak dapat diberatkan kesalahan, pengabaian pekerdjaan atau kelalaian kepada bendaharawan-bendaharawan jang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.