a. bahwa dalam perkembangannya Pemerintah Republik Turki telah menetapkan kebijakan pemberlakuan ketentuan kewajiban memiliki visa bagi warga negara dari negara anggota Uni Eropa termasuk warga negara Indonesia yang akan memasuki wilayah Republik Turki; b. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Vietnam telah sepakat untuk menetapkan kebijakan bebas visa pemegang paspor biasa bagi warga negara kedua belah pihak berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal yang dituangkan dalam bentuk perjanjian bilateral; c. bahwa dengan kewajiban memiliki visa untuk memasuki wilayah Republik Turki, maka Republik Turki tidak termasuk negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat dan sebaliknya Pemerintah Republik Vietnam menetapkan kebijakan bebas visa sehingga Republik Vietnam termasuk negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat; d. bahwa bagi orang asing yang telah memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat diberikan kesempatan yang terbatas dengan diberi perpanjangan waktu untuk tetap tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan dan jangka waktu tertentu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.