Bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.