a. bahwa pada Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN di Denpasar, Bali, tanggal 24 Pebruari 1976, telah ditandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) oleh Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand; b. bahwa untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara di luar kawasan Asia Tenggara maka pada Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN ke-3 di Manila, tanggal 15-16 Desember 1987, disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) melalui Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia); c. bahwa pada Pertemuan Tingkat Tinggi Para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-31 di Manila, pada tanggal 25 Juli 1998, telah ditandatangani Second Protocol Amending The Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara) oleh sebelas negara yaitu Brunei Darussalam, Philipina, Indonesia, Kamboja, Laos, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Papua Nugini; d. bahwa perubahan tersebut untuk mempertegas kembali kemungkinan negara di luar kawasan Asia Tenggara untuk menjadi Pihak pada Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dengan persetujuan seluruh negara di kawasan Asia Tenggara; e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.