a. bahwa upaya privatisasi Badan Usaha Milik Negara selain dapat meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan memperoleh dana segar dalam negeri maupun luar negeri, di sisi lain mempunyai dampak yang dapat pula mempengaruhi kepentingan masyarakat pada umumnya; b. bahwa proses privatisasi perlu dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan memperhatikan prinsip persaingan sehat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menghasilkan nilai yang optimal bagi Negara, Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.