a. bahwa selama Dewan Perwakilan Rakjat Dearah Propinsi Sumatera Utara belum dibentuk, kekuasaan- kekuasaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Sumatera Utara didjalankan oleh Gubernur, Kapala Daerah Propinsi Sumatera Utara di Medan; b. bahwa oleh karenanja berdasarkan Pepertimbangan- pertimbangan praktis tidak menaruh keberatan untuk mengesahkan Peraturan Gubernur, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara termaksud; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.