bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dalam menangani penyelesaian perkara perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan kembali honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.