bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan fungsional Pustakawan yang baru, dipandang perlu menyesuaikan kembali jenjang jabatan fungsional Pustakawan dalam Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.