bahwa tunjangan dosen perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu menyesuaikan tunjangan dosen perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.