bahwa untuk lebih meningkatkan kontribusi pemikiran dan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.