a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L8/54/10 tertanggal 6 Djuli 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10 Djanuari 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alsan bahwa hasil perhitungan daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan Djawa-Tengah tidak dapat mentjapai rumus jang telah ditentukan oleh karena surat keterangan jang diberikan oleh Inspeksi Lalu Lintas Djalan tersebut diatas sangat terlambat ialah pada tanggal 21 Desember 1954; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa setelah dihitung daftar-daftar muatan tersebut mulai bulan diberikannja surat keterangan selama enam bulan ternjata hasilnja masih belum dapat metjapai rumus jang telah ditentukan; e. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.