a. Bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/70/25 tertanggal 28 Desember 1954 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 89 tanggal 8 Nopember 1955; b. Bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 11 Djanuari 1956 dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan sebagian dari permohonan tersebut di atas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.