Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 51/2006.
a. bahwa Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional Instruktur Latihan Kerja menjadi Instruktur; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.