a. bahwa dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional telah dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional; b. bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, beberapa anggota Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak lagi aktif dalam pelaksanaan tugas baik karena meninggal dunia maupun karena sebab lain; c. bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan kinerja Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dimaksud, maka dipandang perlu untuk mengisi kekosongan jabatan dan keanggotaan dalam Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional tersebut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.