bahwa tunjangan tenaga kependidikan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu dilakukan perubahan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.