bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke negara Jepang dan Kunjungan Kenegaraan ke negara Pakistan mulai tanggal 9 Desember 2003 sampai dengan tanggal 17 Desember 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.