bahwa tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.