a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana di maksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L8/44/10 tertanggal 3 Mei 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No.101 tanggal 28 Desember 1955; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan-alasan bahwa kartu-kartu keterangan di berikan terlalu lambat sehingga tidak dapat memenuhi rumus jang di tentukan; d. bahwa setelah di hitung kembali daftar-daftar muatannja selama enam bulan sesudah pemberian kartu-kartu keterangan,ternjata tidak memberi alasan untuk mengubah keputusan Menteri Perhubungan tersebut diatas; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.